TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri sudah memeriksa hingga menggeledah rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM dalam polemik pagar laut Tangerang.
Hingga kini, belum diketahui bukti apa saja yang berhasil didapat dari penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan benar kemarin sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri, dalam hal ini oleh Tipidum Bareskrim Polri. Ada di kediaman Kepala Desa Kohod dan kantor kades. Apa-apa yang ditemukan tentu sudah disampaikan oleh Dirtipidum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Trunoyudo menyatakan bahwa nantinya, bukti yang diperoleh akan diuji secara ilmiah oleh penyidik.
“Alat bukti ini akan dilakukan uji secara scientific investigation, melibatkan tim teknis dan pakar ahli melalui forensik sehingga hasilnya dari mulai yang konvensional administratif sampai dengan secara ilmiah ini akan dipadukan, sehingga hasilnya tentu bisa dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan yang lebih profesional,” sambungnya.
Rumah Arsin Digeledah
Dikutip dari Wartakotalive.com, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, di Jalan Kalibaru Kohod.
Penggeledahan dilakukan pada Senin malam, 10 Februari 2025.
Sejumlah penyidik Bareskrim Polri mulai mendatangi rumah Kades Kohod sekitar pukul 19.56 WIB.
Tampak ada sekitar 10 orang jaro atau pengawal yang ditugaskan untuk berjaga di rumah Arsin.
Selain itu, terlihat pula mobil Honda Civic berwarna putih dengan pelat nomor B-412 SIN.
Kemudian ada juga mobil Avanza berwarna abu-abu dengan pelat dinas.
Sejumlah motor juga tampak terparkir di halaman rumah Kades Kohod tersebut.
Sebelum melakukan penggeledahan, para penyidik mengundang RT-RW setempat untuk menyaksikan secara langsung.
Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri menjelaskan tujuan dari kegiatan mereka.
“(Pengadilan Negeri Tangerang) menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asip, dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi, Senin, 10 Februari.
Tak hanya di kantor desa, tim Bareskrim juga melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Desa dan Kepala Desa Kohod.
Kasus Naik ke Penyidikan
Pihak kepolisian telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pemalsuan surat-surat tersebut, sehingga status kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.
Kasus ini didasari adanya laporan tipe A dengan terlapor berinisial AR dan kawan-kawan.
“Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik. Selanjutnya, kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar pejabat terkait di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Penyidik telah memeriksa lima saksi sebelum dilaksanakan gelar perkara, yakni satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi, Raden Lukman, 2 orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.
Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ini, karena masih dalam tahap awal penyidikan.
“Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah, tetapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sejak 10 Januari 2025 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penugasan oleh Direktorat Dittipidum Bareskrim Polri.
“Langkah-langkah fase penyelidikan terus berlangsung. Kemarin juga sudah disampaikan oleh Bapak Dirtipidum bahwa akan dilakukan gelar perkara,” imbuhnya.
Trunoyudo meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
“Harapan kita, nanti akan disampaikan hasilnya setelah apa yang sudah dilakukan pada fase penyelidikan ini,” tuturnya.
