Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polri Sebut Ada Dugaan Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Alami Gangguan Kejiwaan – Halaman all

Polri Sebut Ada Dugaan Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Alami Gangguan Kejiwaan – Halaman all

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan ada dugaan anak bos toko roti yang aniaya karyawan, George Sugama Halim (GSH) alami gangguan kejiwaan.

 

Dugaan itu disampaikan Nicolas saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/12/2024). 

 

Mulanya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bertanya kepada Kombes Nicolas apakah pelaku mengalami gangguan jiwa. Lalu, Nicolas pun mengamini ada dugaan tersebut. 

“Ini pelaku ini kasat mata terlihat sakit jiwa atau gimana?” tanya Habiburokhman.

 

“Mohon izin pak, itu kalau kasat matanya seperti yang disampaikan bapak yang terhormat ketua,” ucap Nicolas mengamini pertanyaan Habiburokhman.

 

Namun begitu, kata Nicolas, penyidik kini masih sedang melakukan pendalaman. Nantinya, pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan psikologis terhadap George.

 

“Tapi kami tidak bisa men-judge atau kami tidak bisa menyimpulkan. Kami akan melakukan pemeriksaan, kami sedang melakukan pemeriksaan psikologis kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

 

Lalu, Habiburokhman pun meminta agar alasan kejiwaan tidak bisa membuat George lolos dari kasus hukum. 

 

“Jangan menjadi alasan pemaaf nanti pak,” cetus Habiburokhman.

“Siap,” jawab Nicolas.

 

Diberitakan sebelumnya, anak pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2024) dini hari.

 

GSH merupakan terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawati toko roti, Dwi Ayu Darmawati (DAD) pada 17 Oktober 2024, lalu.

 

Seusai dilakukan pemeriksaan, George ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.

 

Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.