Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polri Berlakukan Sistem Tilang Poin Tahun Ini, Apa Itu?

Polri Berlakukan Sistem Tilang Poin Tahun Ini, Apa Itu?

Jakarta, CNN Indonesia

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa sistem tilang poin SIM bernama traffic activity report untuk menghukum para pelanggar lalu lintas akan diterapkan tahun ini. Sistem baru nantinya akan berbentuk pengurangan poin atau merit point system bagi pelanggar lalu lintas.

“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” kata Kakorlantas Polri Aan pekan lalu.

Aturan mengenai tilang poin tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Ada tiga pengenaan poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

Dengan sistem ini, pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, maka poin akan dikurangi satu.

Selanjutnya jika melakukan pelanggaran sedang,poin akan dikurangi tiga. Sedangkan pelanggaran berat, poin akan dikurangi lima, dan apabila menimbulkan korban jiwa potensi dikurang 12 poin.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” ucap Aan.

Jika poin yang diberikan habis dalam periode 1 tahun akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.

“Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya,” ujar Aan.

Skema poin ini diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

“Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

Di samping itu, Polri juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

(tim/mik)

[Gambas:Video CNN]