Dia menjelaskan peristiwa pembunuhan tersebut berawal ketika korban Aris Mudani berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke daerah Jeruklegi, Kabupaten Cilacap pada 21 November 2025.
Setelah tiga hari berselang, korban tidak kunjung pulang dan tidak dapat dihubungi. Istri korban kemudian melapor ke polisi tentang kehilangan suaminya itu.
Budi menjelaskan polisi melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang ditemui oleh korban saat berpamitan.
“Korban pamit kepada istrinya akan pergi ke tempat ziarah di Jeruklegi,” katanya.
Dalam penyidikan terungkap, korban dieksekusi oleh tersangka S di tempat ziarah itu pada 22 November 2025. Jasad korban kemudian dikubur di area Alas Kubangkaung di Kabupaten Cilacap oleh S dengan dibantu adiknya IJ.
Adapun mobil korban yang dibawa kabur oleh pelaku, belum sempat dijual.
Budi mengungkapkan kematian korban Aris Munadi murni pembunuhan berencana dengan motif ekonomi, tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditanganinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 tentang pembunuhan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444850/original/048581700_1765790503-Dua_pelaku_pembunuhan_advokat_di_Cilacap.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)