Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025 selama 14 hari, terhitung mulai Senin, 14 Juli 2025 hingga Minggu, 27 Juli 2025. Operasi ini akan berlangsung secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Diselenggarakannya Operasi Patuh Lodaya 2025 diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menekan kecelakaan, dan menumbuhkan kedisiplinan pada masyarakat dalam berkendara.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penindakan hukum lalu lintas akan dilakukan secara manual maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Operasi ini juga akan didukung oleh penegakan hukum lalu lintas secara manual maupun elektronik melalui sistem ETLE, baik statis maupun mobile,” kata Hendra dalam keterangan tertulis pada Minggu, 13 Juli 2025.
Sementara fokus utama dari operasi tersebut, ungkap Hendra, adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. “Dengan pendekatan yang mengedepankan edukasi, persuasif, dan humanis,” ucap dia.
Hendra menuturkan, sasaran penindakan dalam operasi tersebut adalah pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Operasi ini menyasar segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, maupun gangguan nyata yang dapat menyebabkan kemacetan, pelanggaran, serta kecelakaan lalu lintas,” ucap Hendra.
Adapun beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Lodaya 2025 di antaranya:
Kendaraan over dimensi dan overload (ODOL)
Kendaraan tanpa kelengkapan SIM atau STNK
Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas
Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan
Penggunaan ponsel saat berkendara
Pengemudi di bawah umur
Plat nomor tidak sesuai spesifikasi
Knalpot bising atau brong
Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3264272/original/031431400_1602416757-20201011-Uji-Coba-Tilang-Elektronik-di-Depok-4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)