Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polresta Sidoarjo Bekuk Predator Anak Asal Surabaya, Meresahkan

Polresta Sidoarjo Bekuk Predator Anak Asal Surabaya, Meresahkan

 Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Seorang pria asal Surabaya diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Dia adalah RH, pria berusia 47 tahun asal Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Pria ini merupakan predator anak. Dia sudah berulang kali mencabuli bocah SD di Sidoarjo.

Terakhir dia ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi berusia 12 tahun di wilayah Kota Sidoarjo.

“Berdasar laporan yang diterima, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amrullah, Selasa (17/12/2024). 

Diceritakan, peristiwa keji itu bermula pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban NPC bersama kakaknya datang ke GOR Sidoarjo untuk membeli nasi goreng. 

Tak lama berselang, pelaku datang kemudian membujuknya untuk mengantar pulang dengan dalih disuruh neneknya. Korban pun bersedia. 

Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban mampir ke kosnya terlebih dulu. Dalihnya hendak mengambil uang. “Korban sudah menolak, tapi pelaku memaksanya,” lanjut Kasat Reskrim. 

Sesampai di tempat kos, korban disuruh masuk ke dalam kamar. Kemudian pelaku mengunci pintu kamar dari dalam dan kuncinya disimpan. Sejurus kemudian dia mematikan lampu kamar. 

Pelaku lantas memaksa korban untuk tidur di kamarnya. Korban menolak, namun pelaku terus memaksanya dengan mengancam akan dibunuh jika menolak. 

Pelaku juga sempat membungkam mulut korban menggunakan tangan kanannya. Korban terus memberontak, kemudian pelaku mencekik leher bocah belia itu. 

Korban pun tak berdaya. Dan saat itulah pelaku melancarkan perbuatan bejatnya. Pelaku memaksa korban berhubungan layaknya suami istri. Korban terus menangis tapi tidak dihiraukan. 

Puas melancarkan aksinya, pelaku kembali mengancam korban yang sedang dalam kondisi ketakutan. Korban disuruh diam, tidak bercerita ke siapapun sambil terus diancam. 

Kemudian korban diantar pulang, sekira pukul 03.15 WIB. Di rumah, korban kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminya ke orangtuanya. Dari situlah peristiwa ini terbongkar. 

Pelaku kemudian diringkus polisi. Dan dalam pemeriksaan, ternyata dia sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap bocah SD di Sidoarjo.  

“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku, diketahui bahwa dia juga pernah melakukan ke sejumlah siswa SD di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pelaku suka mencabuli anak yang masih SD karena gampang bujukannya,” urai Fahmi. 

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya. 

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.