Pekanbaru, Beritasatu.com – Sepanjang Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru dan jajaran telah berhasil meringkus 27 orang pengedar dan kurir narkoba. Dari 27 tersangka, tiga di antaranya adalah perempuan.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria menegaskan, dari para pelaku pihaknya menyita dua kilogram lebih sabu-sabu, puluhan gram daun ganja kering siap edar, ratusan butir pil ekstasi, dan sejumlah uang tunai.
“Sejak 20 Oktober 2024, kami bersama polsek jajaran telah mengungkap sebanyak 14 kasus tindak pidana narkotika. Jumlah tersangka sebanyak 27 orang terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan. Barang bukti sebanyak 2,18 kilogram sabu-sabu, 51,3 gram ganja kering, 181 butir pil ekstasi dan yang tunai Rp 8,4 juta,” kata AKP Bagus Fahria, Selasa (5/11/2024).
Dijelaskan Bagus, dari 14 kasus yang ditangani Polresta Pekanbaru dan jajaran, ada satu kasus yang menonjol. Pada Kamis (31/10/2024) lalu, pihaknya menciduk seorang pria yang akan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu tujuan Jakarta.
Pelaku inisial HA (31), warga Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau diringkus di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Dari penggeledahan yang dilakukan polisi di kamar 920 tempat pelaku menginap, petugas menemukan kantong plastik besar berisi dua kemasan teh China yang isinya adalah narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram itu disembunyikan di plafon kamar hotel tempat pelaku menginap.
“Pelaku kami tangkap pada Kamis dini hari kemarin di Hotel Prime Park Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Pelaku HA merupakan warga Bukit Kapur Kota Dumai,” jelas Bagus.
Pada saat hendak diamankan, pelaku mencoba kabur. Namun, aksinya berhasil digagalkan petugas di pelataran parkir hotel. Setelah ditangkap, pelaku mengaku menyimpan sabu-sabu di plafon kamar 920 tempat dia menginap.
“Kita menemukan dua bungkus plastik teh China yang isinya setelah dicek di laboratorium ternyata adalah sabu-sabu seberat dua kilogram lebih,” pungkas bagus.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.