Malang, Beritasatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota, Jawa Timur mengamankan enam orang bandar dan pengedar ganja seberat 163,58 kilogram atau senilai Rp 1,6 miliar. Polisi berhasil mengungkap barang haram tersebut saat dikirim ke Jakarta.
Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto menceritakan, kronologis pengungkapan ganja yang berawal dari penangkapan tersangka berinisial CRZ ( 26) warga Kecamatan Kanigaran, Probolinggo dan ADB (30) warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang di rumah kos yang berada di Jalan Wuni nomor 2 Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 11 September 2024 dengan barang bukti 3 kilogram.
“Jadi, pengungkapan kasus ganja seberat 163,58 kilogram ini ada dua laporan dengan enam orang tersangka,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto kepada awak media di Polresta Malang Kota, Selasa (3/11/2024).
Menurut Irjen Imam Sugianto, setelah dikembangkan petugas mendapatkan informasi ada pengiriman ganja melalui jasa pengiriman ekspedisi di Jalan Hamid Rusdi Kota Malang, hingga akhirnya petugas menangkap tiga tersangka diantaranya DIK (30) warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, RID (30) warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara, SUK (30) warga Lampung Tengah, dan AJ (23) warga Kecamatan Kanigaran, Probolinggo.
“Pada laporan kedua, tersangka DIK, RID, SUK, AJ, ditangkap di sebuah rumah di Dusun Leces RT001 RW009 Desa Ngijo Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang,” jelasnya.
Dia menjelaskan, tersangka DIK mengaku, ganja tersebut dikirim dari Medan seberat 166,58 kg melalui jalan darat dan diangkut dengan truk Fuso yang dikendarai RID dan SUK, sesampainya di tepi jalan di depan Pasar Karangploso Jalan Raya Dipenogoro, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Ganja tersebut kemudian dikirimkan kepada tersangka CRZ dan ADB seberat tiga kilogram (tertangkap sebelumnya). Sedangkan, sisanya sebanyak 163,58 kg diamankan petugas.
“Barang bukti yang diamankan yakni 154 bungkus lakban coklat berisi ganja berat 163,58 kilogram, dan satu unit mobil sedan merah. Total nilai ekonomis barang bukti ganja yang disita lebih dari Rp 1,6 miliar,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya keenam tersangka yang merupakan bandar ganja ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.