Polresta Jambi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Kimia PDAM
Tim Redaksi
JAMBI, KOMPAS.com
– Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan bahan kimia
di Perumda Air Minum
PDAM Tirta Mayang
Kota Jambi.
Ketiga tersangka berinisial MK, HF, dan RW. Mereka diduga terlibat dalam korupsi pengadaan bahan kimia
sucolite LA24HZ
untuk periode tahun 2021 hingga 2023.
“Ya, kita tetapkan tiga orang tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi
Kompol Hendra Manurung
saat dikonfirmasi
Kompas.com
melalui pesan singkat, Senin (28/7/2025).
Namun, Hendra belum merinci nilai kerugian negara akibat perkara ini.
“Nanti kita update lagi perkembangannya ya,” ujarnya.
Ia juga tidak menjelaskan secara detail peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini mencuat setelah kepolisian menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan anggaran dalam
pengadaan barang dan jasa
di PDAM Tirta Mayang pada tahun 2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polresta Jambi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Kimia PDAM Regional 28 Juli 2025
/data/photo/2024/04/03/660cf5344d0f8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)