TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO – Dua warga Temanggung berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo dalam kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Dua tersangka berinisial, F (27) dan FR (21) berhasil ditangkap pada Rabu (8/1/2025) di kawasan objek wisata Sinsu Park, Desa Reco, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.
Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan melalui Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso mengatakan salah satu dari pelaku merupakan seorang residivis kasus psikotropika.
“Keduanya terlibat dalam tindak pidana narkotika, dan salah satunya, F diketahui merupakan residivis kasus psikotropika,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Wonosobo adanya transaksi mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Setelah melakukan pemantauan intensif, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka pada Rabu (8/1/2025) pukul 21.45 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok merk Dunhill dan dibungkus dengan tisu dan lakban.
“Selain itu, turut disita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Beat,” ucap Kasatresnarkoba Polres Wonosobo.
Tersangka F (27) diketahui pernah menjalani hukuman pada 2023 dalam kasus psikotropika, dan kini kembali terjerat dalam kasus narkotika jenis sabu.
Sementara itu, FR (21) yang juga terlibat, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu), serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. (ima)