Polres Subang Tangkap Empat Pemeras Sopir Pabrik, Sebulan Dapat Rp 30 Juta Regional 23 Maret 2025

Polres Subang Tangkap Empat Pemeras Sopir Pabrik, Sebulan Dapat Rp 30 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Maret 2025

Polres Subang Tangkap Empat Pemeras Sopir Pabrik, Sebulan Dapat Rp 30 Juta
Tim Redaksi
KARAWANG, KOMPAS.com
– Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Subang  menangkap empat orang preman pada Sabtu (22/3/2025) sore.
Para preman itu memeras sopir di kawasan
pabrik keramik
PT Superior Porcelain Sukses, Jalan Cipeundeuy, Pabuaran, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Subang.
Dalam sebulan, jumlah uang yang berhasil diperas mencapai Rp 30.000.000.
Keempat pelaku ditangkap tangan saat melakukan
pungutan liar
(pungli) terhadap sejumlah sopir yang keluar dari pabrik.
Setiap kali sopir keluar-masuk, mereka diminta membayar Rp 30.000.
Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan seorang sopir yang resah karena setiap hari dipalak preman yang mengaku sebagai anggota Karang Taruna.
Selain itu, terdapat juga laporan dari Forum Masyarakat Peduli Jabar mengenai maraknya praktik pungli di PT Superior Porcelain Sukses.
Praktek pungli itu dilakukan oknum kepala desa, oknum pengurus Karang Taruna Desa Kedawung, dan preman, yang tertuang dalam LP Nomor: LP / B / 143 / III / 2025 / SPKT /
POLRES SUBANG
/ POLDA JABAR, tertanggal 20 Maret 2025.
“Para pelaku pungli dan pemerasan terhadap sopir perusahaan tersebut telah berhasil kami amankan semuanya berjumlah 4 orang,” ujar Bagus saat dikonfirmasi pada Minggu (23/3/2025).
Keempat pelaku yang ditangkap adalah R (48), U (52), KW (49), dan YS (41).
Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Gedung Satreskrim
Polres Subang
.
Kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk membekuk ketua karang taruna dan pelaku lainnya yang diduga menerima uang hasil pungli.
Modus operandi mereka, menurut Bagus, adalah memeras sopir dengan meminta uang Rp 30.000 per kendaraan yang keluar dari pabrik.
Mereka memberikan kuitansi bertuliskan “Karang Taruna Bhineka Kreasi Desa Kedawung” sebagai tanda pembayaran.
“Para pelaku mengaku pungli tersebut untuk bantuan keamanan lingkungan. Apabila sopir tidak memberikan uang sebesar Rp 30.000, maka mobil angkutan tersebut tidak bisa keluar dari kawasan pabrik,” kata Bagus.
Aksi premanisme dan pungli ini berlangsung sejak Desember 2024.
Dalam sehari, para pelaku dapat mengumpulkan Rp 1.000.000, sehingga dalam sebulan total uang yang didapat mencapai Rp 30.000.000.
“Uang hasil pungli dan pemerasan tersebut selanjutnya disetorkan kepada Ketua Karang Taruna Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Subang,” tambahnya.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi karcis pembayaran, buku catatan keluar-masuk kendaraan, dan uang tunai sebesar Rp 800.000.
Sebagai imbauan, Bagus menegaskan bahwa Polri tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi premanisme yang dapat menghambat iklim investasi di Subang.
“Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok apapun yang melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi,” katanya.
Polres Subang juga mengimbau seluruh pengusaha dan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi.
Masyarakat atau pengusaha dapat melapor melalui hotline layanan Kepolisian 110.
“Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme,” pungkas Bagus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.