Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Ratusan kriminalitas terjadi di Kabupaten Ponorogo selama 2024. Satreskrim Polres Ponorogo mencatat ada 212 kasus kriminalitas selama 2024.
“Yang sering terjadi adalah 3C (Curat/Pencurian dengan pemberatan, Curas/Pencurian dengan kekerasan dan Curanmor/Pencurian Sepeda Motor),” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Sabtu (4/1/2025).
Dia menjelaskan kasus Curat, Curas maupun Curanmor selama 2024 di Ponorogo telah terjadi sebanyak 62 kasus. Satreskrim Polres Ponorogo baru menyelesaikan 57 kasus.
“Sisanya sebanyak 5 kasus masih kami selesaikan. Tentu segera kami tuntaskan,” kata mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini ketika dikonfirmasi.
Terbanyak kedua adalah kasus perjudian. Satreskrim Polres Ponorogo membukukan kasus judi sebanyak 18. Sedangkan penyelesaiannya sebanyak 12.
“Masih 6 kasus perjudian belum terselesaikan. 6 kasus itu proses penyelesaian,” tambah AKP Rudy.
Lalu kasus penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama ada 25 kasus. Terselesaikan 30 kasus penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama.
“5 kasus yang terselesaikan adalah tanggungan kasus pada tahun 2023 lalu,” tegasnya.
Sementara kasus penipuan dan penggelapan sebanyak 47 kasus. Satreskrim Polres Ponorogo menyelesaikan 49 kasus penipuan. 2 kasus penipuan dan penggelapan adalah tunggakan kasus 2023.
Ilegal logging terdapat 3 kasus dan terselesaikan juga 3 kasus. “Ada tunggakan 52 kasus. Semua adalah kriminal umum,” paparnya.
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo menjelaskan dari banyaknya kasus kriminal itu, warga juga perlu waspada. Terutama paling banyak 3 C.
“Mungkin jangan ceroboh ketika meletakkan motor. Dikunci stang. Juga kalau meninggalkan timah dikunci benar-benar rumahnya,” pungkasnya.