Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang mahasiswi berinisial DMW (24) asal Demak, Jawa Tengah ditangkap Polres Kudus lantaran membuat video porno dan memperjualbelikannya secara daring via media sosial.
Pelaku mahasiswi itu merekam video porno bersama tiga pria alias beradegan seksual foursome. Tiga pria dalam video porno foursome itu sejauh ini masih berstatus saksi.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tempat kos di wilayah Ngembalrejo yang dicurigai sebagai lokasi pembuatan video porno.
Berbekal informasi tersebut, Ronni menyebut pihaknya kemudian melakukan penyidikan dan didapati adanya proses pembuatan video porno oleh pelaku DMW dengan tiga teman prianya.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana menjualbelikan video yang pornografi secara online. Yang mana dilakukan oleh pemeran satu perempuan dan tiga laki-laki,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12) dikutip dari detikJateng.
Ia menjelaskan pelaku DMW berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Kudus pada 30 Oktober kemarin. Dari tangan pelaku, Ronni menyebut penyidik juga mendapati adanya barang bukti sejumlah video porno yang dijual beli melalui media sosial.
Dalam kasus ini, Ronni mengatakan pihaknya juga sempat mengamankan ketiga pria yang terlibat dalam video porno itu yakni MAN (25), FY (24), dan EN (27). Ketiga pria itu, kata dia, juga mengakui setiap aksi hubungan badan yang dilakukan direkam pelaku.
Mereka ikut berperan dalam video tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui berperan dalam video asusila itu.
“Mereka mengakui beberapa kali kegiatan asusila baik itu berdua kadang bertiga,” terang Ronni.
Ronni mengungkapkan, tersangka setiap melakukan hubungan seksual dengan teman prianya itu dibuat video. Awalnya DMW menyimpan video itu untuk koleksi sendiri. Kemudian, video itu dia jual lewat media sosial.
Ronni menyebut dari pemeriksaan sementara, tiga pemeran pria itu tidak mengetahui apabila video porno yang direkam tersebut akhirnya dijual oleh pelaku melalui media sosial.
“Kemudian kegiatan mereka divideokan. Setelah divideokan, (video) diserahkan kepada DMW ini untuk koleksi pribadi. Namun video ini dijualkan DMS melalui online,” ujarnya.
“Pelaku memposting di WhatsApp sehingga mengundang beberapa orang yang menjadi teman kontaknya untuk membeli video itu. [Menggungah di fitur] Story kadang enam detik, empat detik, sehingga pembeli penasaran,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ronni mengatakan pelaku juga menetapkan tarif yang berbeda dari setiap video porno yang dijual. Nominalnya, kata dia, tergantung dengan durasi atau lama video porno itu.
“Terkait dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp50 ribu sampai dengan Rp500 ribu tergantung dengan durasi waktu,” tuturnya.
Mahasiswi pembuat video porno bersama tiga pria, dan menjualnya lewat media sosial telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Kudus, Jumat (6/12/2024). (Detikcom/Dian Utoro Aji)
Ia menyebut berdasarkan keterangan pelaku, proses jual beli itu sudah dilakukan sebanyak dua kali yakni pada 29 Oktober dan 30 Oktober. Adapun total pembeli video porno tersebut mencapai 51 orang.
“Hasil penjualan ini uang tersebut sebanyak Rp 4,45 juta. Hasilnya digunakan tersangka untuk perawatan kebutuhan sehari-hari termasuk juga judi online,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Ronni mengatakan DMW ditetapkan penyidik sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” kata Ronni.
(tfq/kid)
[Gambas:Video CNN]