Dalam persidangan terpisah, terdakwa lain, Akhmad Syahrudin, juga divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Dia dinilai terbukti membantu memberikan sertifikat kompetensi dan gelar akademik yang tidak memenuhi syarat kepada Supriyati.
“Kami pikir-pikir,” ujar kuasa hukum Akhmad, Zainuri.
Kasus itu bergulir sejak sidang perdana pada 22 Mei 2025 dan berlangsung selama 77 hari dengan total 16 kali persidangan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5054927/original/032412200_1734429480-1683712982_f9c683e8-1f37-4b59-8e16-716fac7b14ee.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)