FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman, menegaskan bahwa rencana revisi Undang-Undang (UU) TNI dan UU Polri harus tetap berpegang teguh pada semangat reformasi 1998.
Ia mengingatkan agar perubahan regulasi ini tidak mengaburkan prinsip utama pemisahan peran kedua institusi tersebut dari politik praktis.
“Terkait rencana revisi UU TNI dan UU Polri. Dua Tap MPR ini harusnya dijadikan batu penjuru,” ujar Benny di X @BennyHarmanID (7/3/2025).
Dikatakan Benny, revisi kedua UU itu seharusnya tetap berlandaskan pada dua ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR).
Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, serta Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
“Kedua Tap MPR ini diatur lebih lanjut dalam UU TNI dan UU Polri yang saat ini berlaku,” sebutnya.
“Sekaligus batu pengujinya karena kedua Tap MPR tersebut merupakan kristalisasi dari tuntutan gerakan reformasi 1998 yang membuat kita semua bisa bernafas hari ini,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa revisi UU TNI dan UU Polri hanya boleh dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan demokrasi, tanpa mengubah roh dan jiwa reformasi yang terkandung dalam kedua Tap MPR tersebut.
“Revisi terhadap kedua UU tersebut kalaupun dilakukan utk disesuaikan dengan perkembangan demokrasi namun jiwanya dan semangatnya harus dipegang teguh,” imbuhnya.
Benny menuturkan bahwa roh dan jiwa dari kedua UU tersebut terpateri dalam dua Tap MPR, sehingga harus dijaga agar tetap menyala.
“Revisi UU TNI dan UU Polri hendaknya tidak memadamkan nyala api gerakan reformasi tersebut. Jangan lagi TNI dan POLRI ikut dalam politik praktis,” tukasnya.