Polisi yang Cabuli Siswi SMK di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota Dipecat

Polisi yang Cabuli Siswi SMK di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota Dipecat

Liputan6.com, Kupang – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, Briptu MR alias Rizky, mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.

Pria berusia 27 tahun itu dipecat lantaran melecehkan siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) berinisial PGPS (17) saat terkena razia.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra mengatakan sanksi PTDH dijatuhkan kepada Muhammad Rizky dalam persidangan di Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) lantai II Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Polda NTT tegas menegakkan disiplin dan kode etik profesi (KEP) dengan menjatuhkan PTDH kepada Briptu MR (Muhammad Rizky) karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujarnya, Senin 16 Juni 2025.

Ia mengatakan proses persidangan berlangsung secara tertib, objektif, dan transparan. Sidang dipimpin oleh para pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur dengan melibatkan Sub Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Subbid Wabprof) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, penuntut, pendamping, dan sekretariat sidang.

Henry mengatakan Komisi KEP menjatuhkan dua bentuk sanksi. Sanksi pertama berupa etika bahwa perbuatan Muhammad Rizky merupakan perbuatan tercela. Kemudian, kedua, yakni sanksi administratif berupa PTDH dari dinas Polri. Putusan ini tertuang dalam dokumen resmi nomor PUT KKEP/21/VI/2025.

“PTDH tersebut adalah komitmen kami dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi. Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi dengan perbuatan tidak bermoral,” tegasnya.

Proses sidang, jelas Henry, berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

Jenazah Nelayan Ubur-Ubur Ditemukan Mengapung di Laut Kebumen