Polisi: Vadel Badjideh Paksa Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu mengatakan,
Vadel Badjideh
sempat memaksa LM (17), yang merupakan putri dari Nikita Mirzani untuk menggugurkan kandungannya.
Kepada LM, Vadel berjanji bakal menikahi dan bertanggung jawab atas perbuatannya menyetubuhi korban.
“Dari hasil hubungan tersebut, anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka,” kata Citra, Jumat (14/2/2025).
Permintaan Vadel untuk menggugurkan kandungan LM dilakukan agar kehamilan korban tidak terendus keluarga LM.
LM menyetujui hal itu. Polisi menyebut modus relasi kuasa dan tipuan terhadap LM yang membuat korban mengiyakan permintaan Vadel.
“Untuk modus operandinya yaitu adalah relasi kuasa dan tipudaya,” tambah dia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
“Iya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi dilansir dari Antara, Kamis (13/2/2025).
Vadel ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hari ini di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dia diperiksa mulai pukul 15.00 WIB. Selama lima jam diperiksa, Vadel dicecar 53 pertanyaan dari penyidik.
Kemudian, pukul 19.30 WIB, penyidik melakukan gelar perkara. Dari rangkaian tersebut, polisi telah mengumpulkan barang bukti beserta visum sehingga bisa menetapkan Vadel Badijeh sebagai tersangka.
Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi: Vadel Badjideh Paksa Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan Megapolitan 14 Februari 2025
/data/photo/2025/02/14/67af58444074a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)