Polisi Ungkap Status Pelaku Aborsi di Tangsel: Hanya Pacaran dan Suami Orang
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Polisi mengungkap aborsi dan pembuangan janin yang terjadi di lahan kosong di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku yang berinisial AT dan SGS, diketahui merupakan sepasang kekasih yang belum menikah dan telah menjalin hubungan sejak 2024.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren AKP Junaedi menjelaskan, meskipun AT sudah memiliki istri, mereka telah pisah ranjang.
“Hubungan keduanya, masih hubungan tanpa status, cuma pacaran. Untuk pengakuan dari AT, dia punya istri tapi sudah pisah ranjang,” ungkap Junaedi, Jumat (11/4/2025).
SGS hamil setelah menjalin hubungan dengan AT selama sekitar satu tahun.
Karena takut diketahui oleh keluarga dan merasa malu, mereka memutuskan untuk melakukan aborsi secara mandiri.
“Motifnya karena takut ketahuan dan malu terhadap keluarganya akibat hubungan gelapnya,” kata Junaedi.
Kapolsek Pondok Aren Komisaris Muhibbur menjelaskan, tersangka obat penggugur kandungan secara daring sebanyak dua kali, yakni pada Januari dan Maret 2025.
Pada percobaan pertama, SGS membeli dua butir obat, namun tidak bereaksi. Pada percobaan kedua, ia membeli delapan butir dengan harga Rp 700.000.
Pada 9 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, SGS mengonsumsi empat butir obat yang sama.
“Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, yang bersangkutan sampai dengan pukul 12.00 WIB, terjadi kontraksi,” jelas Kompol Muhibbur.
Setelah janin keluar, SGS memotong tali pusarnya dengan gunting, dan AT membungkusnya dengan kain putih sebelum dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.
AT kemudian membawa janin tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hijau dan membuangnya dengan cara dikubur di lokasi kejadian.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, centong nasi, gunting hitam, sisa obat penggugur, serta dua unit ponsel milik pelaku.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 346 dan 348 KUHP, serta Pasal 427 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi Ungkap Status Pelaku Aborsi di Tangsel: Hanya Pacaran dan Suami Orang Megapolitan 12 April 2025
/data/photo/2024/03/22/65fd8a56d8aec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)