Polisi Ungkap Peran 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi mengungkapkan peran 38 tersangka yang ditangkap terkait kericuhan di Jakarta, salah satunya di sekitar Gedung DPR RI.
Para tersangka itu diduga melakukan berbagai aksi anarkistis, mulai dari pelemparan bom molotov hingga pembakaran fasilitas umum.
“Apa peran mereka dalam melakukan kegiatan anarkistis? Yang pertama, melempar bom Molotov ya kepada petugas. Kemudian melempar batu, melempar bambu, memukul dengan bambu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Selain melakukan tindakan anarkis, merwka juga melawan petugas, menghalang-halangi petugas yang saat itu tengah melakukan pengamanan.
Tidak hanya itu, sebagian tersangka juga diketahui merusak mobil milik seorang pejabat kementerian, membakar motor di belakang Gedung DPR, hingga melakukan penyerangan ke Polsek Cipayung, Jakarta Timur.
Selain itu, ada pula tersangka yang menghasut pelajar untuk ikut melakukan tindakan anarkis.
“Yang diduga menghasut, melakukan ajakan, memprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis, baik kepada pelajar maupun anak, juga sudah ditahan,” kata dia.
Akibat perbuatannya, 38 tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, serta Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang melawan atau menghalangi petugas.
Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari dua tahun delapan bulan hingga enam tahun penjara.
Kini, penyidik masih terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Ini kami kembangkan terus, tidak hanya 38 tersangka. Masih akan kami kejar pihak-pihak yang terlibat,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi Ungkap Peran 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta Megapolitan 2 September 2025
/data/photo/2025/08/28/68afc867cc0c2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)