Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Ungkap Motif Pelaku yang Tega Merampok dan Menghabisi Nyawa Tetangga di Lampung Tengah – Halaman all

Polisi Ungkap Motif Pelaku yang Tega Merampok dan Menghabisi Nyawa Tetangga di Lampung Tengah – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Aksi perampokan disertai pembunuhan terjadi di Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, Lampung, pada Jumat (21/3/2025) malam.

Pelaku yang diketahui bernama Wahono (49) itu tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), Didik Suprayogi (54) dan Sri Lestari (46).

Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga, mengatakan saat diinterogasi, Wahono membeberkan motifnya merampok dan membunuh korban. 

Pelaku mengaku sakit hati saat ditagih utang oleh korban.

“Dari hasil pendalaman, motif pelaku melakukan pembunuhan lantaran sakit hati kepada korban karena masalah penagihan utang,” kata Pande kepada awak media, Senin (24/3/2025).

Pande menambahkan, pelaku memiliki utang kepada pasutri itu yang mencapai belasan juta rupiah.

Kronologi Perampokan dan Pembunuhan

Awal mula perampokan dan pembunuhan itu terjadi saat korban ingin menagih utang kepada Wahono.

Namun, korban mengucapkan sesuatu yang membuat pelaku tersinggung.

Setelah itu, pelaku memiliki rencana untuk menganiaya dan merampok korban yang sudah dianggap saudara sendiri.

Pelaku diketahui menggunakan kunci pas ukuran 30 mm untuk melukai pasangan suami istri tersebut.

Hingga akhirnya, Sri Lestari mengembuskan napas terakhir akibat luka pada bagian pelipis mata sebelah kiri, dan lebam pada bagian dada kanan dan kiri.

Sementara, Didik hanya mengalami luka-luka di bagian kepala.

Beli Celana Baru

Hasil uang rampokan dipakai Wahono membeli celana baru. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, dalam konferensi pers, Senin (24/3/2025).

“Sebelum ditangkap, Wahono sempat membeli celana baru menggunakan uang yang didapat dari korban, sisanya kita amankan sebagai barang bukti,” kata Andik.

Andik menjelaskan, Wahono juga telah ditetapkan menjadi tersangka perampokan sadis yang menewaskan Sri Lestari dan membuat Didik Suprayogi sekarat.

“Tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (23/3/2025) pukul 5 pagi,” sambungnya.

Selain pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang yang dirampok senilai Rp 52.390.000, satu unit motor, ponsel, kunci pas ukuran 30 mm, dan mesin EDC berikut ATM korban.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Alasan Sebenarnya Buruh Singkong Tega Habisi Nyawa Tetangganya di Lampung Tengah

(Tribunnews.com/David Adi) (TribunLampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Merangkum Semua Peristiwa