Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi ungkap kasus jual konten pornografi melalui aplikasi Telegram

Polisi ungkap kasus jual konten pornografi melalui aplikasi Telegram

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Polisi ungkap kasus jual konten pornografi melalui aplikasi Telegram
Dalam Negeri   
Editor: Novelia Tri Ananda   
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:35 WIB

Elshinta.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jual beli konten video pornografi melalui aplikasi Telegram.

“Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki berinisial RYS (29) yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan memiliki dan menyimpan produk pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Namun Ade Ary belum menjelaskan kapan tepatnya tersangka ditangkap, dia hanya menjelaskan tersangka ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Ade Ary menambahkan penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.

Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang diamankan, terdapat video pornografi yang menampilkan anak di bawah umur.

“Beberapa video diantaranya adalah anak-anak di bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu,” kata Ade Ary.

Ade Ary juga menjelaskan terkait kasus ini rencananya bakal digelar konferensi pers pada esok hari atau Jumat (10/1).

Sumber : Antara