Polisi Ungkap Akun LinkedIn Bodong, Modusnya Pakai Data Pribadi Orang dari SIM Card
Tim Redaksi
Polisi Ungkap Akun LinkedIn Bodong, Modusnya Pakai
Data Pribadi
Orang dari SIM Card
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Polda Metro Jaya
mengungkap praktik jual beli kartu SIM yang sudah teregistrasi menggunakan
data pribadi
orang lain.
Modus ini dimanfaatkan oleh empat pelaku berinisial IER, KK, F dan FRR untuk melakukan penipuan daring tanpa perlu menggunakan identitas aslinya.
“Setelah kami selidiki, ditemukan (modus) adanya nomor telepon yang tidak sesuai dengan identitas di akun tersebut,” ujar Kasubdit III Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, Jumat (25/7/2025).
Kasus ini terbongkar setelah Direktorat Siber Polda Metro Jaya menerima laporan dari warga yang mengaku data pribadinya, termasuk foto, digunakan untuk membuat
akun palsu
di LinkedIn.
Polisi kemudian menemukan bahwa data tiga orang berasal dari Banyumas, Kendal, dan Bogor telah disalahgunakan untuk registrasi kartu SIM yang digunakan oleh pelaku berinisial IER.
“IER menggunakan data pribadi orang lain lewat SIM card yang sudah teregistrasi dengan NIK tiga korban. Dia beli dalam kondisi siap pakai untuk dipakai menipu masyarakat,” kata Rafles.
IER kemudian menggunakan kartu itu untuk menipu masyarakat melalui platform daring.
Polisi kemudian menangkap penjual kartu berinisial KK, pemilik konter di pusat perbelanjaan.
Dari konter KK, polisi menyita 130 kartu XL dan 24 kartu Axis yang semuanya sudah teregistrasi.
Namun, KK mengaku hanya menjual dan tidak melakukan pendaftaran kartu.
Rantai distribusi terus ditelusuri. Polisi lalu menangkap F, sales kartu SIM dari PT M, yang menyebut kartu itu didapat dari sesama sales berinisial FRR.
“FRR ini yang mendaftarkan sendiri kartu-kartu tersebut dengan data pribadi yang dia temukan di internet. Dia cari data NIK dan KK di Google, lalu registrasi ke SIM card,” kata Rafles.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 51 ayat 1 UU ITE tentang manipulasi data otentik, serta Pasal 65 dan 67 UU Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi Ungkap Akun LinkedIn Bodong, Modusnya Pakai Data Pribadi Orang dari SIM Card Megapolitan 25 Juli 2025
/data/photo/2025/07/25/688376d367c7d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)