Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Tunggu Hasil Autopsi Anak 5 Tahun di Pasar Rebo yang Diduga Dicabuli Hingga Tewas

Polisi Tunggu Hasil Autopsi Anak 5 Tahun di Pasar Rebo yang Diduga Dicabuli Hingga Tewas

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO – Polres Metro Jakarta Timur masih menunggu hasil autopsi terkait penyebab kematian anak perempuan berinisial AG (5) di Pasar Rebo yang diduga dicabuli hingga tewas.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati untuk memastikan penyebab kematian korban.

Termasuk untuk memastikan apakah sebelum meninggal dunia, balita tidak berdosa tersebut benar menjadi korban pencabulan sebagaimana laporan pihak keluarga atau tidak.

“Sampai saat ini kita belum menerima hasil autopsi lengkap. Apakah korban benar meninggal karena rudapaksa atau ada penyakit, atau (faktor) lain,” kata Nicolas, Senin (9/12/2024).

Untuk sementara Polres Metro Jakarta Timur mengaku baru menerima penjelasan lisan terkait hasil pemeriksaan sementara tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati terhadap jasad AG.

Namun Polres Metro Jakarta Timur tidak dapat membeberkan hasil pemeriksaan sementara tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati tersebut, karena menunggu hasil autopsi lengkap.

“Kami sudah koordinasi-koordinasi awal untuk mempercepat proses penyelidikan. Resminya saja belum ada, tapi (penjelasan lisan) informasi awal dari hasil pemeriksaan sudah didapat,” ujarnya.

Nicolas menuturkan sembari menunggu hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati, pihaknya masih melakukan penyelidikan lewat pemeriksaan saksi-saksi dianggap memiliki informasi kasus.

Termasuk ayah kandung korban, yang dalam hal ini merupakan pelapor atau pembuat laporan kasus dugaan pencabulan di SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2024).

“Pada intinya kami Polres Metro Jakarta Timur masih berupaya keras bersama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan. Kita tentukan dulu penyebab kematiannya,” tuturnya.

Sebelumnya pihak keluarga korban melaporkan kasus dugaan pencabulan AG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2024).

Laporan pihak keluarga korban diterima di SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Mengacu UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76D berisi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, atau orang lain.

Lalu Pasal 76E mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya