Jakarta, Beritasatu.com – Polisi menetapkan bintang film Angling Dharma, Sekar Arum Widara (40) sebagai tersangka terkait dugaan peredaran uang palsu (upal) di Lippo Mall Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jakarta Selatan).
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan, artis film kolosal ini telah ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Sudah tersangka satu orang, yakni SAW,” kata Nurma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Nurma menyebut pihaknya saat ini masih memburu orang yang merupakan satu jaringan dari peredaran uang palsu milik Sekar Arum Widara tersebut.
Perihal apakah satu jaringan itu serupa dengan kasus di kawasan Jakarta Pusat, kata Nurma, pihaknya masih mendalami hal tersebut.
“Jadi kalau menurut keterangan dia, dia dapat dari temannya. Temannya ini yang harus kita cari, apakah dia mendapatkan itu ataukah dia mencetak, dan lain-lain. Harus kita dalami dan kembangkan,” ungkap Nurma.
“(Apakah satu jaringan di Jakpus) Kita melakukan pengembangan tentunya ya. Jadi jaringan-jaringan ini jelas kita pertanyakan juga ya, dari mana, terus mesin pencetaknya kita harus lihat,” ucapnya.
Nurma mengungkapkan jika Sekar Arum Widara diamankan saat diamankan tengah berbelanja dengan suami sirinya, AD. Namun, pihaknya masih mendalami apakah suami tirinya turut terlibat dalam peredaran upal tersebut atau tidaknya.
“Suami sirinya belum ditetapkan (tersangka). karena memang kita mencari titik jelas, apakah dia ikut serta atau hanya mendampingi pelaku,” ucap Nurma.
Sekar Arum Widara berbelanja di beberapa toko menggunakan uang palsu yang dibawanya. Pada transaksi pertama, pelaku berhasil mengelabui petugas kasir saat melakukan pembayaran tunai.
“Tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu dan berhasil,” katanya terkait kasus uang palsu mantan artis Sekar Arum Widara.