Lampung Selatan, Beritasatu.com – Polisi menetapkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai tersangka dalam kasus penodongan senjata airsoft gun terhadap petugas loket parkir di Pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan tersangka berinisial MYS (53) telah ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan MYS sebagai tersangka,” ujar Yusriandi di Kalianda, Sabtu (4/1/2025).
Yusriandi menjelaskan senjata airsoft gun yang digunakan tersangka tidak memiliki izin resmi sehingga dianggap ilegal.
“Senjata tersebut seharusnya memiliki izin dari Perbakin. Penggunaannya juga harus jelas, karena jika digunakan untuk hal-hal negatif, dapat membahayakan orang lain,” tambahnya
Senjata tersebut kini telah disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Insiden penodongan terjadi pada Jumat (3/1/2025) dini hari di loket pintu keluar parkir dermaga reguler Pelabuhan Bakauheni. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni AKP Firman Widyaputra mengonfirmasi pihaknya menerima laporan dari ASDP terkait kejadian tersebut.
“Laporan masuk sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku diketahui menodongkan senjata api kepada petugas loket parkir,” jelas Firman.
Polisi memastikan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, kasus ini menjadi peringatan penting terkait kepemilikan dan penggunaan senjata, termasuk airsoft gun, yang harus sesuai dengan peraturan resmi.