Liputan6.com, Jakarta Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan. Dari kasus ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp 1,2 miliar.
Kedua tersangka adalah Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan berinisial AK, dan pelaksana kegiatan dari pihak swasta berinisial BG.
“Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan yang dilaksanakan pada tahun 2017,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochman dalam keterangan yang diterima Liputan6.com pada Kamis (13/11/2025).
AK selaku PPK proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK. Tersangka AK membiarkan pelaksana proyek lain mengerjakan pembangunan.
Hendra mengungkap modus operandi yang dilakukan para tersangka. Awalnya, PT Mulyagiri ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa. Anggaran yang digelontorkan untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan tersebut memiliki nilai sebesar Rp 29,4 miliar.
Penandatanganan perjanjian atau kontrak dilakukan antara PT Mulyagiri yang diwakili Direktur Utamanya berinisial MRF, dengan AK yang saat itu masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Nilai kontrak yang ditandatangani oleh AK adalah sebesar Rp 27,3 juta, dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak 21 Juli 2017 hingga 17 Desember 2017,” ucap Hendra.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5411290/original/009905100_1763010154-Polda_Jawa_Barat_menangkap_Sekretaris_Dinas_Perumahan__Kawasan__dan_Pertanahan_Kabupaten_Kuningan_atas_dugaan_tindak_pidana_korupsi_proyek_Jalan_Lingkar_Timur_Kuningan.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)