Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, Warga Diimbau Patuhi Hukum

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, Warga Diimbau Patuhi Hukum

Liputan6.com, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan, melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah setempat. 

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena berisiko melanggar hukum dan merusak lingkungan.

Tambang ilegal yang ditertibkan berada di Bukit Jambi, Dusun 7, Desa Gunung Katun, Kecamatan Baradatu. Lokasi seluas dua hektare itu diketahui telah beroperasi sejak awal 2024.

Selain menertibkan aktivitas tambang, polisi juga melakukan sosialisasi kepada para pekerja agar tidak mengulangi praktik serupa.

“Penambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Minerba. Selain itu, aktivitas ini dapat merusak lingkungan dan memicu bencana seperti banjir serta tanah longsor,” ujar AKBP Adanan Mangopang kepada Liputan6.com, Jumat (14/3/2025).

Mengacu pada Pasal 158 jo 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Adanan menegaskan, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

“Polres Way Kanan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Petani Desa Kapuan dan Cabean Blora Tolak Tambang Pasir di Tengah Sawah Produktif

Merangkum Semua Peristiwa