TRIBUNJATIM.COM – Peristiwa penembakan yang melibatkan anggota Polri berulang kali terjadi.
Terbaru ada kasus polisi yang menembak siswa SMK di Semarang.
Sebelumnya juga sempat menjadi sorotan yakni insiden polisi menembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.
Hal ini membuat Polri didesak untuk segera melakukan evaluasi.
Direktur Eksekutif Indonesia Police Investigation & Control (IPIC), Rangga Afianto mengatakan, Polri perlu mengevaluasi menyeluruh prosedur penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan Polri.
“Akar permasalahan terletak pada mekanisme pemberian dan pengawasan senpi. Instrumen tes psikologi untuk izin senpi harus dikaji ulang,” kata Rangga dalam keterangan persnya, Minggu (1/12/2024).
“Apakah sudah tepat sasaran atau belum? Pengawasan berkala juga harus dilakukan secara efektif, bukan formalitas,” tambahnya.
Rangga menyoroti peran penting Biro Psikologi Polri dalam memastikan kelayakan psikologis anggota yang dibekali senpi.
Menurutnya, tes psikologi yang digunakan harus disesuaikan dengan kebutuhan tugas, bukan disamakan dengan tes untuk keperluan lain, seperti pembinaan sekolah atau jabatan.
Adapun, aturan penggunaan senjata api Kepolisian diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, Polisi hanya boleh menggunakan senjata api jika keselamatannya terancam.
Selain itu, Polisi juga boleh menggunakan senpi untuk mencegah larinya pelaku kejahatan.
Di sisi lain, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan, aturan penggunaan senjata api bagi personel kepolisian sudah tepat.
Meski demikian, ia mengakui butuh optimalisasi agar aturan yang sudah ada bisa dilaksanakan dengan baik oleh setiap personel yang dibekali senjata api.
“Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja,” kata Abdul Karim kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Aturan penggunaan senjata api kepolisian diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, Polisi hanya boleh menggunakan senjata api jika keselamatannya terancam.
Selain itu, Polisi juga boleh menggunakan senpi untuk mencegah larinya pelaku kejahatan
Abdul Karim menegaskan, optimalisasi pengawasan penggunaan senjata api akan dilakukan oleh Kapolda tiap wilayah.
“Semua mekanismenya dilakukan oleh kapolda masing-masing,” ujarnya.\