Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kompolnas: Bahan Evaluasi untuk Polri ke Depan
Editor
KOMPAS.com
– Peristiwa tragis terjadi di Polres
Solok Selatan
, Sumatera Barat, pada Kamis (23/11/2024), ketika Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan,
AKP Dadang Iskandar
menembak mati Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Ulil Riyanto Anshar diduga terkait tambang ilegal. Insiden ini mengejutkan institusi Polri dan memicu perhatian publik.
Menanggapi kejadian tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas
), Ghufron Mabruri, mengecam keras tindakan pelaku.
“Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pelaku yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, yang pada saat itu tengah menjalankan tugas. Pelaku harus diproses hukum dan diberi sanksi yang tegas sesuai dengan perbuatannya,” tegas Ghufron kepada
Kompas.com
via sambungan telepon saat dimintai komentar terkait kasus tersebut, Sabtu (23/11/2024).
Ghufron juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil Polri dalam menangani kasus ini.
“Kami mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Polri dalam menangani peristiwa tersebut, mengingat hal ini dapat mencoreng citra Polri di mata publik. Pesan Kapolri sangat jelas, bahwa pelaku harus ditindak tegas dan tidak boleh ada toleransi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ghufron memastikan bahwa Kompolnas akan memantau penanganan kasus ini secara ketat.
“Kompolnas sesuai dengan tugas dan fungsinya akan terus memonitor dan mengawasi proses penanganan kasus ini hingga tuntas. Kami meminta penanganannya harus benar-benar akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Selain itu, Ghufron menekankan pentingnya evaluasi di internal Polri untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Peristiwa yang terjadi di Polres Solok Selatan akan didalami oleh Kompolnas sebagai bahan arahan bijak bagi Polri ke depan. Jangan sampai kejadian serupa terulang, sehingga harus ada evaluasi dan koreksi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan menambah tantangan bagi Polri dalam menjaga citranya sebagai penegak hukum yang profesional.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan sudah dinyatakan sebagai tersangka serta dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, kemudian subsider 338 dan subsider lagi 351,” ujar Dirreskrimum Polda Sumbar Andry Kurniawan didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Dwi Sulistyawan saat jumpa pers, Sabtu (23/11/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.