Perbesar
ESPOS.ID – Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Suharyono saat konferensi pers di Padang, Sumbar, Jumat (22/11/2024). ANTARA/Fandi Yogari
Esposin, PADANG — Polda Sumatra Barat (Sumbar) menyebut berdasarkan hasil visum korban polisi tembak polisi diketahui ditembak dua kali di bagian pelipis dan pipi yang tembus tengkuk dan diduga pelaku menembak korban dari jarak dekat.
Terduga pelaku Kabag Ops Polres Solok Selatan bernama Dadang Iskandar menembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari
Promosi
BRI Peduli Salurkan Beasiswa dan Sarana Prasarana kepada YPAC Jakarta
Kejadian dilaporkan terjadi pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB. Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 butir selongsong peluru kaliber 9 milimeter yang berasal dari senjata api pendek jenis pistol HS dengan nomor 260139.
Berikutnya selongsong peluru kaliber 9 milimeter sebanyak 7 butir yang berasal dari senjata api pendek jenis pistol HS dengan nomor 260139.
Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono mengaku pihaknya masih mendalami motif oknum perwira polisi melakukan tindakan keji itu.
“Saat ini kami sedang mendalami apa yang menjadi motif pelaku,” kata dia, dilansir Antara.
Terkait dengan insiden tersebut Kapolda Sumbar meminta publik bersabar karena belum bisa memberikan informasi secara utuh mengenai peristiwa yang menewaskan AKP Ulil Ryanto Anshari.
“Secara khusus kita belum bisa mendetailkan misalnya kausalitas antara korban dengan pelaku karena masih kami dalami,” kata Kapolda Sumbar
Kendati demikian, jenderal bintang dua tersebut memastikan akan mengambil langkah tegas termasuk memproses pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap oknum polisi tersebut.
“Dalam minggu ini atau setidaknya dalam 7 hari ke depan, akan kami proses. Saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri,” kata Irjen Pol. Suharyono.
Lulusan terbaik Akademi Kepolisian 1992 sekaligus penerima penghargaan Adhi Makayasa tersebut mengatakan bahwa pimpinan Polri berpesan akan menindak tegas setiap oknum yang berusaha menghalangi proses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.