Liputan6.com, Pasuruan – Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak mati) residivis pelaku pencurian mobil pikap dan motor di Purwosari, Pasuruan.
“Pelaku berinisial A, umur 30 tahun, warga Sapulante, Pasrepan, Pasuruan, Jawa Timur,” ujar AKBP Jumhur di kepada jurnalis di RS Bhayangkara Surabaya, Senin (5/5/2025).
AKBP Jumhur mengatakan, pihaknya awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait pelaku pencurian mobil pikap yang hendak beraksi di Purwosari, Pasuruan, pada dini hari tadi.
Sesampainya di lokasi, lanjut AKBP Jumhur, pihaknya menjumpai pelaku sudah masuk ke rumah dengan sasaran dua mobil.
Pihaknya lalu melakukan pengejaran dan menangkap satu pelaku. “Kemudian satu orang pelaku melempar bondet ke anggota,” ucap AKBP Jumhur.
Saat itu pelaku yang melempar bondet terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan ditembak mati di area persawahan sekitar lokasi.
“Dua berhasil melarikan diri. Tadi malam kita berturut-turut melakukan penangkapan pelaku roda dua dan roda empat,” ujar AKBP Jumhur.
AKBP Jumhur menyebut, pelaku A merupakan residivis kasus curanmor di Mojokerto, Sidoarjo, Probolinggo dan Pasuruan.
Selain menembak mati dan menangkap pelaku curanmor, polisi menyita barang bukti bondet, sajam, tas, helm dan motor.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5209054/original/033273200_1746424230-WhatsApp_Image_2025-05-05_at_11.35.13.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)