Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri tengah menyelidiki polemik pagar laut di Tangerang, Banten termasuk menyelidiki pihak yang menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, proses penyelidikan tersebut merupakan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Pada proses ini sampai saat ini masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti atau pun keterangan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Djuhandani menyebut, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengusut kasus tersebut.
Nantinya, sejumlah pihak yang menerbitkan SHGB. Mulai dari tingkat lurah maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan diperiksa.
Djuhandani menyinggung adanya pasal pemalsuan sertifikat hingga adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan SHGB tersebut.
“Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan Undang-Undang Pencucian Uang,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro terkait polemik pagar laut di Tangerang.