Polisi Tegaskan Tidak Ada Izin Sound Horeg tapi Ada Karnaval Menggunakan Sound Sistem Surabaya 7 Agustus 2025

Polisi Tegaskan Tidak Ada Izin Sound Horeg tapi Ada Karnaval Menggunakan Sound Sistem
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        7 Agustus 2025

Polisi Tegaskan Tidak Ada Izin Sound Horeg tapi Ada Karnaval Menggunakan Sound Sistem
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin untuk kegiatan sound horeg di wilayah hukumnya.
Hal ini disampaikan menyusul adanya penggunaan sound horeg oleh warga dalam acara karnaval desa, termasuk insiden tragis yang terjadi ketika seorang ibu rumah tangga meninggal dunia saat menonton pertunjukan tersebut di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, akhir pekan lalu.
Saat ini, acara serupa sedang berlangsung selama tiga hari, dimulai dari Kamis (7/8/2025) malam, di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Dalam flyer acara tersebut, disebutkan akan ada empat sound yang tampil dengan total 48 subwoofer.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu menegaskan bahwa selama ini tidak ada permohonan izin untuk kegiatan sound horeg yang diajukan kepada pihaknya.
“Sampai saat ini itu belum ada yang mengajukan permohonan izin kegiatan sound horeg tetapi untuk hari ini ada 3 hari di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, ada kegiatan rangkaian karnaval yang hari ini jadwalnya pentas seni dan bantengan,” ujar Untoro di Mapolres Lumajang, Kamis (7/8/2025).
Untoro juga membantah bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pertunjukan sound horeg.
Ia menegaskan bahwa izin yang dikeluarkan oleh Polres Lumajang adalah untuk kegiatan karnaval.
Meskipun begitu, ia mengakui adanya penggunaan sound sistem dalam acara tersebut.
“Kami juga tidak bisa melarang kegiatan (karnaval) di situ sound sistem,” tambahnya.
Lebih lanjut, Untoro menjelaskan bahwa pihaknya telah menandatangani kesepakatan dengan panitia penyelenggara karnaval untuk mematuhi batasan yang telah ditetapkan.
Di antara ketentuan tersebut adalah batas maksimal kebisingan yang diizinkan yaitu 85 desibel dan acara harus berakhir pada pukul 23.00 WIB.
“Apabila nanti kegiatan itu melebihi ketentuan yang sudah disepakati bersama kepolisian, kami akan menindak tegas apabila ada pelanggaran yang dimaksud,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.