Liputan6.com, Bali – Admin akun Instagram Gejayan Memanggil atas nama Syahdan Husein, dikabarkan ditangkap pihak kepolisian di Bali pada Selasa (2/9/2025).
Informasi penangkapan ini pertama kali beredar melalui media sosial dan dibenarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polda Bali.
Meski begitu, perwakilan YBHI-LBH Bali, Rezky Pertiwi, mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi lengkap terkait penangkapan admin medsos tersebut.
“Tidak banyak dapat informasi soal Syahdan, jadi sebaiknya sih dikonfirmasi ke kawan-kawan di Jakarta,” ujarnya.
Menurut Tiwi, pihaknya juga tidak mendapatkan akses dari Polda Bali untuk memastikan keberadaan Syahdan.
“Di Polda Bali juga tidak memberikan akses untuk masuk, mengecek, tapi menurut mereka tidak ada yang atas nama Syahdan Husein,” katanya.
Tiwi menjelaskan, Syahdan diketahui mengelola akun Instagram @gejayanmemanggil namun tidak berdomisili tetap di Bali.
Pada kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengungkapan bahwa tidak ada nama Syahdan Husein dalam daftar penangkapan.
“Tidak ada,” jawabnya singkat.
Sementara itu, pihak kepolisian baru saja mengumumkan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan hingga memantik terjadinya kerusuhan di DPR/MPR, dan memastikan ada nama Syahdan Husein yang merupakan admin akun Instagram @gejayanmemanggil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, mereka disangkakan menghasut, merekrut pelajar, sampai menyebar ajakan rusuh via media sosial.
“Tim Satgas Penegakan Hukum Aksi Anarkis saat ini sedang menangani perkara, ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan sebagai tersangka, pemeriksaan tersangka masih berlangsung,” kata Ade Ary dalam keterangannya pers, Selasa (2/9/2025).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5336099/original/098399900_1756832427-geja.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)