Jakarta, Beritasatu.com – Polisi menangkap seorang selebgram cantik asal Sukabumi, Jawa Barat karena mempromosikan situs judi online di akun media sosial (medsos) miliknya. Selain itu, seorang teman pria turut diamankan. Keduanya adalah RA (25), warga Kecamatan Cibeureum, dan AZ (23), seorang selebgram asal Kecamatan Citamiang. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda dalam sepekan terakhir.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan pengungkapan kasus selebgram promosi judi online berawal dari hasil patroli siber.
“Tersangka RA dan AZ terjaring operasi siber setelah diketahui mempromosikan judi online jenis slot melalui tiga akun Facebook dan satu akun Instagram,” ujar Rita kepada wartawan Kamis (7/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan polisi mengungkapkan, kedua selebgram tersebut telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari aktivitas promosi judi online tersebut melalui media sosial mereka.
Tersangka RA, yang mengelola beberapa halaman Facebook bernama Barat Ceria, Siti Garut, SGHI, dan Jurnal Schroeder, telah mempromosikan judi online selama delapan bulan. Dari aktivitas tersebut, RA memperoleh keuntungan sebesar Rp 32 juta.
Sementara itu, AZ, pemilik akun Instagram dengan nama XR yang memiliki sekitar 3.000 pengikut, telah mempromosikan judi online selama lima bulan dengan total keuntungan Rp 5 juta.
“Keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku ini diperoleh setelah mereka mengirimkan bukti hasil unggahan video bermuatan judi online melalui aplikasi Telegram,” tutur AKBP Rita.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi terkait selebgram promosi judi online antara lain 1 unit CPU dan monitor, 1 unit webcam, 1 unit speaker, 2 unit telepon genggam, 1 unit router Wi-Fi, 3 lembar rekening BCA, dan 3 unit kartu ATM BCA.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto_Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana bagi keduanya adalah penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.