Jakarta (ANTARA) – Petugas Kepolisian menangkap seorang pria berinisial JR (41) yang diduga mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta Utara.
“Kami menangkap JR di Jalan Raya Sulawesi Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (4/11),” kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi di Jakarta Utara, Kamis.
Fernando mengatakan, petugas menemukan barang haram narkoba dalam tiga bungkus plastik yang terdiri dari satu bungkus sabu seberat dan dua bungkus plastik berisi sabu.
“Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor dan kantong plastik berisi beras yang menjadi tempat penyimpanan sabu,” kata dia.
Dari informasi tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilincing melakukan analisis dan melacak keberadaan pelaku. Lalu pada Senin (4/11) sekitar pukul 20.30 WIB petugas menemukan keberadaan pelaku JR dan melakukan penangkapan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Mapolsek Cilincing untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Fernando mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun kurungan pidana dan maksimal 20 tahun.
“Kami akan menindak tegas aksi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Cilincing,” kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
