Jakarta (ANTARA) – Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap seorang pria berinisial M yang telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Pelaku ini ditangkap di Jalan Agung Timur 8, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (15/11),” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tanjung Priok untuk proses penyidikan.
Dia membeberkan penangkapan pelaku itu berawal saat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Agung Timur telah diamankan terduga pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu (15/11) sekitar pukul 06.00 WIB.
Selanjutnya, Tim Buser Polsek Tanjung Priok mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Berdasarkan hasil pengembangan, sambung dia, diketahui pelaku pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi lainnya.
Fakta tersebut diperoleh melalui analisis yang dilakukan penyidik terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV), yang menunjukkan kemiripan dengan pelaku.
Selain itu, Handam menuturkan pelaku tersebut mengaku pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Warakas dan Jalan Ganggeng di Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok.
Polsek Tanjung Priok juga telah mengidentifikasi tiga laporan polisi terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku tersebut di wilayah Kecamatan Tanjung Priok.
“Untuk komplotan yang diduga bersama-sama dengan pelaku saat melakukan aksi-aksinya masih dalam upaya pengejaran,” terang Handam.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
