TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK – AA (27) perampok dua minimarket di Nganjuk, Jawa Timur ditangkap polisi.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengatakan penangkapan merupakan hasil kerja sama Unit Resmob Polres Nganjuk dan Polresta Kediri.
“Kami mengamankan pelaku yang telah melakukan aksi perampokan di dua minimarket berbeda,” kata AKBP Siswantoro, Rabu (11/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menjelaskan, pertama, tersangka melancarkan aksinya di sebuah minimarket, di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 02.40 WIB.
AA kemudian melanjutkan perbuatannya di Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk pada Jumat (6/12/2024) pukul 02.50 WIB.
“Di minimarket pertama, tersangka menggasak uang tunai Rp 26 juta. Sedangkan di minimarket kedua, ia membawa kabur uang sebesar Rp 27 juta,” sebut AKP Julkifli.
Ia mengungkapkan, dalam merampok, tersangka menggunakan modus menodongkan pisau ke pegawai minimarket dan memaksanya membuka brankas.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membayar cicilan, kebutuhan pribadi dan hiburan. Saat ini, pelaku telah kami serahkan ke Polresta Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Julkifli.
Berdasar informasi yang dihimpun, AA dicokok polisi saat nongkrong di warung kawasan Kecamatan Prambon.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni pisau, pakaian hitam dan motor yang digunakan saat beraksi, sisa uang tunai serta berbagai kebutuhan pribadi yang dibeli dengan uang hasil curian.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Kediri. Kami menunggu penyidikan tersebut selesai, kemudian giliran kami untuk mengusut perkara ini,” sebutnya.
Penulis: Danendra Kusumawardana