TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku inisial J (33) kasus pencurian sepeda motor dengan modus Cash On Delivery (COD).
Panit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Aditya Rizky Nugroho menuturkan pelaku ditangkap di Jalan H. Sapri RT 02/RW 03, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu (9/4/2025).
“Kami dari Unit 4 Resmob Polda Metro Jaya mengamankan pelaku curanmor dengan modus COD,” katanya dalam keterangan, Jumat (11/4/2025).
Aditya menyebut, kasus ini berawal saat korban bernama Heriyanto mencoba menjual sepeda motor Honda Vario melalui media sosial Facebook.
Selanjutnya pada Rabu (26/2/2025) sekira pukul 20.30 WIB, datang dua orang laki-laki ke rumah Heriyanto dengan alasan ingin membeli motor tersebut.
Pelaku meminta izin untuk melakukan test drive dengan membonceng korban.
“Sementara temannya yang mengaku sebagai Gojek ditinggal di kontrakan rumah pelapor,” tutur Aditya.
Saat pelaku dan korban mencoba kendaraan, pelaku berpura-pura mengalami kendala mesin.
“Korban turun dari motor pelaku langsung kabur membawa kendaraan dan meninggalkan korban di lokasi,” ujar Aditya.
Atas kejadian itu kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Diketahui pelaku melakukan aksinya tak hanya satu kali.
Korban lainnya adalah seorang pria bernama Muhamad Harisal.
Awalnya, pada Rabu (2/4/2025) sekira pukul 20.30 WIB, korban yang sebelumnya sudah bersepakat untuk bertemu dengan pelaku soal jual beli sepeda motor CRF hitam dengan modus COD.
“Kemudian bertemu di TKP, tepatnya di depan rumah pelapor. Selanjutnya, terlapor datang menggunakan ojek online dengan drivernya berjaket Maxim,” tutur Aditya.
Lalu pelaku dengan modus yang sama beralasan ingin mencoba motor tersebut atau test drive.
Korban pun mengizinkannya dengan ditemani kerabat korban bernama Dede Firmansyah. Namun, sekitar 200 meter, pelaku menurunkan korban dengan alasan berat.
“Tak lama setelah menurunkan saudara Dede, terlapor langsung tancap gas dan tidak kunjung kembali. Terlapor meninggalkan ojek online yang dipesannya di tempat pelapor dan belum dibayar,” tutur Aditya.
Korban pun melaporkan pencurian kendaraan bermotor ini ke Polsek Pancoran guna penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan Pelaku
Pelaku J akhirnya berhasil ditangkap di Cilodong, Depok, tanpa perlawanan.
Modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli dan meminta test drive saat transaksi COD.
Setelah motor diberikan, pelaku langsung kabur membawa kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, J diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lainnya.
Polisi pun merilis wajah pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.