Polisi Tangkap Pemuda Pelempar Bom Molotov ke Pos Lalu Lintas Pandaan Surabaya 4 September 2025

Polisi Tangkap Pemuda Pelempar Bom Molotov ke Pos Lalu Lintas Pandaan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        4 September 2025

Polisi Tangkap Pemuda Pelempar Bom Molotov ke Pos Lalu Lintas Pandaan
Tim Redaksi
PASURUAN, KOMPAS.com
– Polres Pasuruan menangkap seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang diduga kuat melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan barang bukti melalui media sosial Instragram dan rekaman CCTV.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, perbuatan pelaku sangat membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas. Selain itu, aksinya juga membuat suasana genting.
“Pelaku dengan sengaja melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Beruntung tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Polisi bergerak cepat dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan,” ujar Jazuli, Kamis (4/9/2025).
Pelaku melempar bom molotov di Pos Lantas Pandaan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB. Lemparan bom molotov tersebut hanya mengenai lantai. Api langsung dipadamkan oleh petugas yang sedang berjaga.
Setelah api dapat dipadamkan, tim gabungan dari Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV milik pos lantas dan Dishub serta unggahan di akun Instagram pelaku.
Petugas langsung memburu pelaku dan menangkap pelaku di kawasan Pandaan.
“Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” tegasnya.
Sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku. Di antaranya pecahan botol kaca, motor yang digunakan, jaket hitam, celana warga biru lis hitam, helm hitam serta dua unit
handphone
.
Atas perbuatannya, JRF dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.