Polisi Tangkap Lagi 3 DPO Kasus Situs Judol Komdigi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polda Metro Jaya menangkap tiga buron terkait kasus situs
judi online
(judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (
Komdigi
), Sabtu (16/11/2024).
Ketiga tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu adalah B, BK, dan HF.
“Alhamdulillah, kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO, yaitu dengan inisial B, yang kedua adalah dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Sabtu.
Dengan begitu, Wira mengungkapkan, setidaknya ada 22 orang yang telah ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut.
“Peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” ujar Wira.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, tiga ATM, dan uang tunai dari berbagai macam mata uang senilai Rp 600 juta.
“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” pungkas Wira.
Kementerian Komdigi bertugas memblokir situs judi online (judol). Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua
money changer
atau tempat penukaran uang.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.