Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipuan jual beli emas logam mulia dengan modus cash on delivery (COD).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan komplotan tersebut berjumah tiga orang.
Dia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumah kontrakan kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (14/12/2024).
“Pelaku ini tiga orang modusnya COD fiktif,” ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Adapun kronologi penipuan bermula pelaku menghubungi korban dengan dalih ingin membeli emas logam mulia.
Selanjutnya kedua pihak sepakat membuat janji untuk melakukan COD.
Korban dan pelaku bertemu di sebuah tempat.
“Kemudian setelah para pelaku yang memesan COD ini bertemu korban, korban ini penjual ya,” kata Ade Ary.
Pelaku lalu berpura-pura mengecek kondisi emas logam mulia.
Usai cek kondisi dan sepakati harga, pelaku menunjukkan bukti transfer seolah-olah telah mentransfer uang ke korban.
“Setelah emas ada di tangan para pelaku, pelaku meninggalkan korban atau kabur,” ucap Ade Ary.
Belum diketahui secara pasti identitas pelaku serta barang bukti ukuran emas logam mulia.
Terhadap para pelaku kini sudah dilakukan penahanan.
Para pelaku dipersangkaan Pasal 363, 378 dilapisi dengan Pasal 365.