Lampung Selatan, Beritasatu.com – Tim gabungan Polres Lampung Selatan berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang telah beraksi di 32 lokasi di wilayah Lampung Selatan.
Ketiga pelaku ditangkap dalam penggerebekan di rumah mereka di Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (1/3/2025) malam.
Penggerebekan pertama dilakukan di rumah Beno (17), di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai. Setelah menangkap Beno, polisi melanjutkan operasi di lokasi lain dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni Baim (21) dan Jaki (21), tanpa perlawanan. Salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri ke atap rumah, polisi kemudian mengeluarkan tembakan peringatan hingga akhirnya pelaku menyerah.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan, ketiga pelaku merupakan bagian dari komplotan curanmor bersenjata api yang telah beraksi sejak 2024. Sasaran mereka adalah sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, kantor, dan tempat umum. Salah satu aksi mereka terekam CCTV saat mencuri motor di area parkir kantor perusahaan pembiayaan di Kalianda pada 16 Januari 2025.
Barang bukti yang disita polisi dalam penggerebekan itu, adalah enam unit sepeda motor hasil curian, satu pucuk senjata api rakita, satu bilah golok, serta satu kunci leter T dan obeng.
“Komplotan ini beraksi di berbagai wilayah, termasuk Kalianda, Penengahan, dan Sragi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya,” ujar Yusriandi, Minggu (2/3/2025).
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Lampung Selatan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam memarkir kendaraan dan menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan pencurian.