Polisi Tangkap Jukir Liar yang Aniaya Pengendara di Kelapa Gading
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi menangkap juru parkir liar berinisial RBG (23) yang menganiaya seorang pengendara berinisial SR (40) di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/9/2025) dini hari.
“Pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan satu orang terkait tindak pidana pemerasan atau penganiayaan,” ucap Onkoseno dalam keterangannya.
RBG ditangkap di sebuah rumah di Dusun I Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban SR terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (21/9/2025) di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading Barat.
Saat itu, SR bersama rekannya hendak mengambil sepeda motor yang diparkir di area yang dijaga RBG.
SR sudah memberikan uang parkir Rp 5.000 per unit motor. Namun, RBG menolak.
“Korban telah membayar parkir Rp 5.000 per motor, namun pelaku meminta tambahan Rp 10.000 per unit dan terjadi adu mulut,” jelas Onkoseno.
Cekcok tersebut berujung kekerasan. RBG mengambil pipa besi dari warung terdekat, lalu memukul korban.
“Mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” ungkap Onkoseno.
Akibat penganiayaan tersebut, SR harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Kini, RBG telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan pemerasan dan penganiayaan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi Tangkap Jukir Liar yang Aniaya Pengendara di Kelapa Gading Megapolitan 28 September 2025
/data/photo/2025/09/27/68d802e3f280f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)