Polisi Tangkap Joki yang Getok Tarif Jalur Alternatif Rp 850.000 di Puncak Bogor
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Kepolisian menangkap seorang joki atau pemandu jalur alternatif yang memungut tarif Rp 850.000 dari rombongan wisatawan yang menuju Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah beredarnya video yang menunjukkan praktik
pungutan liar
(pungli) oleh joki tersebut.
Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan menjelaskan, penangkapan berlangsung di SPBU Tugu, wilayah Cisarua.
Pelaku yang ditangkap berinisial CN alias Bokep.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,” ungkap Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com.
Dedi menyebut, peristiwa viral di media sosial itu sebenarnya terjadi pada Kamis (19/12/2024). Saat itu, pihaknya langsung menelusuri lokasi kejadian di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.
CN alias Bokep kini telah diamankan di Polsek Megamendung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan aksi pungli oleh
joki jalur alternatif
terhadap rombongan wisatawan.
Dalam video tersebut, wisatawan yang mengemudikan kendaraan mengaku dimintai tarif Rp 850.000 untuk menggunakan jasa joki menuju Puncak.
Pengemudi dalam video itu mengungkapkan kekecewaannya.
“Nggak boleh dong kayak gitu karena pembicaraan kita di awal seikhlasnya. Bapak awalnya bilang (sini) ikut alternatif, saya tanya mau dibayar berapa, bapak bilang seikhlasnya. Makanya saya cuman ada Rp 150.000 karena dari tadi saya isi bensin dan sebelum itu juga muter-muter,” jelasnya.
Apalagi, sambung pengemudi, dirinya masih kuliah yang masih mendapatkan bantuan dana dari orangtua. Termasuk teman-temannya.
Video berdurasi dua menit itu menggambarkan perdebatan antara pengemudi dan joki, yang menunjukkan ketidakpuasan wisatawan terhadap tarif yang diminta.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, yang berkomitmen untuk menindaklanjuti praktik pungli yang merugikan masyarakat.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.