Polisi Tangkap Empat Pelaku Curanmor di Kelapa Gading, Satu Masih Buron
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Empat pencuri sepeda motor (curanmor) di area parkir ruko Gading Indah Raya,
Kelapa Gading
, Jakarta Utara, ditangkap pada Sabtu (7/6/2025) dini hari.
Pelaku utama, yang berinisial H, ditangkap di Jalan Tipar Cakung, Cakung Barat, Jakarta Timur. Saat diinterogasi, H mengakui perbuatannya secara terbuka.
“Pelaku mengakui telah melakukan
pencurian sepeda motor
merek Honda Vario,” kata Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Seto Handoko Putra, dalam keterangannya, Sabtu.
Namun, sepeda motor yang dicuri pelaku sudah dijual dengan harga Rp 4.000.000 sebelum ia ditangkap.
Pencurian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran ruko Gading Indah Raya pada pukul 05.40 WIB sebelum pergi bekerja ke Mall Kelapa Gading.
Menurut pengakuan korban, ia sempat melihat seorang pria tidak dikenal membuka pintu parkiran.
“Saat itu, yang membuka
rolling door
parkiran adalah seorang laki-laki yang tidak dikenal atau tidak pernah dilihat sebelumnya oleh korban,” jelas Seto.
Setelah selesai bekerja dan kembali ke parkiran pada sore harinya, korban terkejut karena sepeda motornya sudah hilang.
Ketika ditanya kepada petugas parkir yang berjaga, saksi mengaku tidak melihat keberadaan sepeda motor korban sejak awal jaga pada pukul 07.00 WIB.
“Saksi mulai jaga pukul 07.00 WIB dan menurut keterangan saksi,
rolling door
parkiran memang tidak pernah terkunci,” lanjut Seto.
Saksi lainnya mengungkapkan, ia melihat dua pria menarik sepeda motor keluar dari area parkir tersebut. Namun, saksi tidak curiga karena menganggap motor tersebut sedang mogok.
“Menurut saksi 1, motor yang didorong tersebut disangka sedang mogok,” tambah Seto.
Selain H, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu M (43), J (40), dan J (48). Ketiganya terbukti membantu menjual sepeda motor hasil curian atau menjadi penadah.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial D, yang juga membantu H membawa kabur sepeda motor, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku utama H dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sedangkan tiga pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi Tangkap Empat Pelaku Curanmor di Kelapa Gading, Satu Masih Buron Megapolitan 7 Juni 2025
/data/photo/2024/09/14/66e52e0fea831.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)