Polisi Tangkap Dua Warga Kulon Progo, Sita 30 Paket Sabu dan 103 Pil Ekstasi Yogyakarta 25 Agustus 2025

Polisi Tangkap Dua Warga Kulon Progo, Sita 30 Paket Sabu dan 103 Pil Ekstasi
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        25 Agustus 2025

Polisi Tangkap Dua Warga Kulon Progo, Sita 30 Paket Sabu dan 103 Pil Ekstasi
Tim Redaksi
KULON PROGO, KOMPAS.com
– Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo menangkap dua pria asal Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kedua tersangka berinisial DE (46) dan IST (38). Dari tangan mereka, polisi menyita sabu-sabu siap edar dan 103 butir pil yang diduga ekstasi.
“Tim kami berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko, melalui pesan singkat, Senin (25/8/2025).
Sarjoko menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Sidomulyo.
Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti, antara lain 30 paket sabu dengan total berat 3,12 gram dan 103 butir pil berwarna kuning yang diduga merupakan ekstasi.
Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi, termasuk saat pengembangan kasus hingga ke Jalan Parangtritis dan wilayah Pundong, Kabupaten Bantul.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sarjoko menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kulon Progo dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi.
“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika. Ini tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.