Polisi Tangkap 6 Kurir 33 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Medan, Tebing Tinggi, dan Asahan Medan 6 Agustus 2025

Polisi Tangkap 6 Kurir 33 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Medan, Tebing Tinggi, dan Asahan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        6 Agustus 2025

Polisi Tangkap 6 Kurir 33 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Medan, Tebing Tinggi, dan Asahan
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Polisi menggagalkan peredaran 33 kg sabu jaringan Malaysia di Kabupaten Asahan, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Medan, Sumatera Utara.
Sebanyak enam kurir dengan inisial HS, CA, KS, TK, M, dan KP berhasil ditangkap.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, mengatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada 28 Juli 2025.
Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa jaringan pelaku akan membawa sabu dengan mengendarai dua sepeda motor di salah satu Jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Batubara.
Polisi kemudian melakukan pengintaian dan menangkap HS, CA, dan KS di lokasi penangkapan.
“Mereka ditangkap saat mengangkut 8 kilogram sabu, menggunakan dua sepeda motor tanpa nomor polisi,” ujar Revi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/8/2025).
Dari interogasi ketiga pelaku, polisi kemudian mengembangkannya dan menangkap jaringan para pelaku dengan inisial M di Hotel Maliboo di Kota Tebing Tinggi.
Dari situ, proses pengembangan dilanjutkan sampai ke Kota Medan.
Pada Jumat (1/8/2025), polisi menangkap pelaku TK saat sedang makan di rumah makan cepat saji.
Dari tangan TK, polisi menyita barang bukti sabu seberat 25 kg.
“Di hari yang sama, tim juga menangkap KP, yang berperan sebagai penjemput narkotika dari (perairan) Malaysia bersama pelaku HS,” ujar Revi.
Revi mengatakan, kini pihaknya masih menyelidiki peran serta bagaimana jaringan pelaku bergerak.
Keenamnya ditahan untuk proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati,” tutur Revi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.