Polisi Tahan 3 Pria yang Mengaku Wartawan Hentikan Mobil Paket di Riau
Tim Redaksi
PEKANBARU, KOMPAS.com
– Tiga orang pria yang mengaku sebagai wartawan ditahan oleh polisi di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Menurut keterangan pihak kepolisian, ketiga pria ini diduga mengancam seorang pengemudi mobil paket Si Cepat bernama Dimas.
Aksi para pelaku ini, videonya sempat viral di media sosial.
Dalam video itu, terdengar korban mengatakan bahwa dirinya dikejar mobil dan diberhentikan paksa oleh para pelaku.
Korban juga terdengar tidak terima dituduh mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dengan mobil pikap tertutup terpal yang dikemudikannya.
Korban merekam aksi para pelaku.
Namun, para pelaku tidak terima direkam dan bahkan sempat memukul tangan korban hingga ponsel terjatuh.
Salah seorang pelaku mendekati korban dan mengaku dari media.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim)
Polres Pelalawan
, AKP Gede Yoga, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (20/1/2025) lalu, di SPBU jalan lintas timur Sumatera di Kabupaten Pelalawan.
Dalam penyelidikan kasus ini, petugas memanggil enam orang untuk diperiksa.
Namun, hanya lima orang yang hadir.
Kemudian, kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kami menetapkan empat orang tersangka. Tiga orang pelaku sudah kita tahan, masing-masing berinisial AI, JZ, dan SL. Sedangkan tersangka TA masih DPO (daftar pencarian orang),” kata Gede saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Rabu (5/2/2025) petang.
Dalam aksinya, Gede menjelaskan bahwa awalnya pelaku membuntuti korban menggunakan dua mobil minibus.
Kemudian, pelaku memberhentikan mobil pikap yang dikemudikan korban.
Pelaku berinisial AI menanyakan apa yang dibawa oleh korban.
Korban yang berangkat dari Pekanbaru ke Pelalawan menjawab barang yang dibawa adalah paket.
Pelaku mengaku sebagai wartawan.
Namun, apa yang mereka lakukan bukanlah tugas jurnalistik, melainkan diduga aksi premanisme.
Atas tindakannya itu, para pelaku berurusan dengan polisi hingga dijebloskan ke penjara.
Gede Yoga mengungkapkan, korban mengalami trauma akibat ulah para pelaku.
Bahkan, korban takut melewati rute untuk membawa paket hingga mengubah trayek.
“Korban mengalami trauma setelah kejadian ini. Sebelumnya trayeknya ke Sorek, Pelalawan, jadi pindah ke Dumai,” kata Gede.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang
pengancaman
.
Ancaman hukuman satu tahun penjara.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa tiga unit mobil: dua mobil pelaku dan satu mobil korban.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi Tahan 3 Pria yang Mengaku Wartawan Hentikan Mobil Paket di Riau Regional 5 Februari 2025
/data/photo/2025/02/05/67a3698db00a8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)