TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA – Belasan sepeda motor disita tim dari Satlantas Polres Purbalingga karena diduga hendak melakukan aksi balap liar di jalan raya Desa Cilapar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PurbaIingga, Minggu (2/2/2025) sore.
Belasan sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas di lokasi tersebut.
Kendaraan yang ditemukan melanggar kemudian diamankan ke kantor Satlantas Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres PurbaIingga, AKP Kumala Enggar Anjarani mengatakan mendapatkan informasi melalui media sosial bahwa di jalan raya Desa Cilapar menuju Desa Tejasari kerap digunakan balap liar khususnya saat cuaca cerah sore hari.
“Mendapati informasi tersebut, sore ini kami bersama personel Polsek Kaligondang mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dugaan balap liar,” katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Disampaikan bahwa di lokasi tersebut, kami mendapati sejumlah remaja yang sedang berkumpul.
Selain itu ada 14 sepeda motor yang ditemukan melanggar aturan lalu lintas.
“Sepeda motor tersebut tidak memasang kelengkapan kendaraan, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan dan sebagian pengendara tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK,” terangnya.
Sepeda motor yang ditemukan melanggar aturan lalu lintas kemudian kami amankan ke kantor Satlantas Polres PurbaIingga.
Kepada pelanggar lalu lintas dikenakan sanksi tilang.
“Sanksi tilang diberikan agar memberikan efek jera sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Karena, selain melanggar aturan kegiatan balap liar juga membahayakan keselamatan diri maupun pengendara lainnya,” imbuhnya.
Kasat Lantas menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Hal itu dilakukan agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten PurbaIingga. (jti)